BP MIGAS KRITISI PP COST RECOVERY

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta agar Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Sektor Hulu Minyak dan Gas (PP Cost Recovery) tidak diberlakukan lagi bagi kontrak-kontrak yang telah berlaku sebelumnya agar tidak mengganggu sejumlah kontrak yang telah berjalan, kata Kepala BP Migas. Pemberlakuan kebijakan itu bagi kontrak lama akan mempengaruhi jaminan investasi dan kepastian hukum investor.

“Sebaiknya PP Cost Recovery ini hanya berlaku bagi kontrak-kontrak baru yang belum ditawarkan atau belum ditandatangani,” ujar Priyono.

Saat menandatangani kontrak, investor telah memasukan penghitungan dari jumlah pinjaman jangka panjang kepada kreditor. Bila kontrak itu diubah, kredibilitas kontraktor di mata lembaga perbankan atau kreditor akan turun, sehingga mempengaruhi investasi migas di Tanah Air.

Priyono meminta pemerintah jangan hanya melihat hasil produksi migas kontraktor, tapi juga risiko besar kontraktor selama masa eksplorasi. Risiko tersebut sebaiknya ditanggung bersama oleh pemerintah.

“Industri migas ini bukan industri garmen yang jelas biaya dan pendapatannya, karena industri migas memiliki ketidakpastian yang besar,” imbuhnya.

Sammy Hamzah, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Indonesia, menyatakan penerapan PP Cost Recovery berpotensi menurunkan produksi migas sebesar 150 ribu barel setara minyak per hari (boepd). Penurunan produksi itu terjadi karena kekhawatiran sejumlah investor untuk berinvestasi di sector hulu migas akibat ketidakpastian hukum dan iklim investasi dari penerbitan PP Cost Recovery.

Saat ini, investasi hulu migas di tanah air mencapai sekitar US$ 12 miliar. Guna mencapai target produksi minyak sebesar 1 juta -1,2 juta barel per hari mulai empat hingga 10 tahun mendatang, Asosiasi memperkirakan investasi yang dibutuhkan mencapai US$ 23 miliar.

Previous PostPemerintah Tunggu Judicial Review PP Cost Recovery
Next PostDari pengendalian hingga renegosiasi