Pemerintah Tunggu Judicial Review PP Cost Recovery
JAKARTA - Pemerintah mengaku dilematis terhadap beberapa pasal yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2010 tentang Cost Recovery.
"Kita sedang menunggu hasil judicial review yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung. Kelihatannya mereka (Indonesian Petroleum Asosiation) ingin memanfaatkan timing yang diberikan untuk mempermasalahkannya," ujar Kepala Divisi, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Gde Pradanyana di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (04/07/2011).
Ia juga mengakui, bahwa posisi BP Migas di sini agak sulit dan dilematis untuk melaksanakan kebijakan pemerintah sekaligus juga menjaga agar invedstor yang tertarik di bidang pertambangan.
"Kita sulit dan dilematis, di satu pihak kita pelaksana pemerintah, di sisi lain kita juga harus menjaga agar investor nyaman dan tidak panik, jadi mereka masih bisa terus berproduksi," lanjutnya.
Jika investor panik, ia mengkhawatirkan adanya penundaan eksplorasi sehingga target lifting minyak akan turun lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, IPA benar-benar mengajukan judicial review ke pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010, tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pada tanggal 16 Juni lalu.
IPA mengajukan judicial review ini karena meresahkan investor untuk merealisasikan target produksinya. PP Cost Recovery sendiri ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Desember 2010 lalu. (wdi)